TUGAS PERBANDINGAN MADZHAB
PENDAPAT
4 MADZHAB DALAM MASALAH SAMPAINYA BACAAN AL-QUR’AN UNTUK MAYIT
Oleh:
HESTI SETIAWATI
PONPES MAHASISWA JAGAD ‘ALIMUSSIRRY SURABAYA
2013
1.
Mazhab Al-Hanafiyah
MazhabAl-Hanifiyah menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan ibadah,
baik berupa sedekah, bacaan Al-Quran atau lainnya adalah merupakan amal
kebaikan yang menjadi haknya untuk mendapat pahala. Dan juga menjadi haknya
pula bila dia menghadiahkan pahala itu untuk orang lain. Dan pahala itu akan
sampai kepada yang dihadiahkan.
Dalam kitab
Ad-Dur Al-Mukhtar wa Rad Al-Muhtar jilid 2 halaman 243 disebutkan hadits yang
menurut mereka shahih:
Orang yang
mendatangi kuburan dan membaca surat Yasin, Allah SWT akan meringankan dosanya
pada hari kiamat. Dan baginya pahala sejumlah orang yang meninggal di kuburan
itu.
Dalam kitab
Fathul Qadir disebutkan hadits berikut ini:
Dari Ali bin
Abi Thalib radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang lewat
kuburan dan membaca Qulhuwallahu ahad sebanyak 11 kali, dan dia menghadiahkan
pahalanya kepada orang yang telah meninggal, dia akan diberikan balasannya
sejumlah orang yang mati.
Dari Anas bin
Malik radhiyallahu ”anhu bahwa nabi SAW ditanya oleh seseorang, “Ya Rasulullah,
kami bersedekah untuk orang yang sudah meninggal, juga berhaji untuk mereka.
Apakah semua itu akan sampai kepada mereka?” Beliau SAW menjawab, “Ya,
sesungguhnya amal itu akan sampai kepada mereka. Mereka sangat berbahagia sebagaimana
kalian bergembira bila menerima hadiah hidangan.
2.
Mazhab Al-Malikiyah
Secara pendapat resmi mazhab ini menyatakan tidak bisa menerima bila ada
bacaan Al-Quran yang dikirimkan pahalanya kepada orang yang sudah mati.
Setidaknya, tindakan itu merupakan hal yang dimakruhkan (karahiyah). Dan itulah
juga yang merupakan pendapat Al-Imam Malik rahimahumallah bahwa membacakan
Al-Quran buat orang yang sudah wafat itu tidak ada dalam sunnah.
Namun Imam
Al-Qarafi dari ulama kalangan mazhab ini agak berbeda dengan imam mazhabnya dan
pendapat kebanyakan ulama di dalam mazhab itu. Demikian juga dengan para ulama
mazhab ini yang belakangan, kebanyakan malah membenarkan adanya kirim-kiriman
pahala kepada orang mati lewat bacaan Al-Quran.
Jadi intinya,
masalah ini memang khilaf di kalangan ulama. Sebagian mengakui sampainya pahala
bacaan Al-Quran untuk orang yang telah meninggal, sedangkan sebagian lainnya
tidak menerima hal itu. Dan perbedaan pendapat ini adalah hal yang amat wajar.
Tidak perlu dijadikan bahan permusuhan, apalagi untuk saling menjelekkan satu
dengan lainnya.
3.
MAzhab Asy-Syafi’i
Mazhab ini menyebukan bahwa semua ulamanya sepakat atas sampainya pahala
sedekah kepada orang yang telah wafat. Namun tentang pahala bacaan Al-Quran,
memang ada perbedaan pendapat. Sebagian mengatakan sampai dan sebagian
mengatakan tidak sampai.
Disebutkan
oleh Al-Imam An-Nawawi dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim jilid 7 halaman 95,
bahwa Al-Imam Asy-Syafi”i sendiri termasuk mereka yang cenderung mengatakan
tidak sampainya pahala bacaan ayat Al-Quran buat orang yang sudah wafat.
Mereka yang
mengatakan sampainya pahala bacaan Al-Quran untuk orang mati dalam mazhab ini
di antaranya adalah yang disebutkan dalam kitab Syarah Al-Minhaj.
4.
Mazhab Hambali
Ibnu Qudamah rahimahullah, ulama pakar dari kalangan mazhab Hambali,
dalam kitab Al-Mughni, halaman 758 menuliskan bahwa disunnahkan untuk membaca
Al-Quran di kubur dan dihibahkan pahalanya.
Sedangkan
menurut sebuah riwayat Imam Ahmad rahimahullah pernah mengatakan bahwa hal itu
bid”ah. Tapi dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa kemudian beliau
mengoreksi kembali pernyataannya.
Iman Ibnu
Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa mayat akan mendapat manfaat dari bacaan
Al-Quran yang dihadiahkan oleh orang yang masih hidup kepada dirinya. Hal itu
sebagaimana sampainya pahala ibadah maliyah seperti sedekah, waqaf dan lainnya.
Di dalam kitab fenomenal beliau, Majmu” Fatawa jilid 24 halaman 315-366
disebukan: Orang-orang berbeda pendapat tentang sampainya pahala yang bersifat
badaniyah seperti puasa, shalat dan membaca Al-Quran. Yang benar adalah bahwa
semua itu akan sampai pahalanya kepada si mayyit.
Jadi di
madzhab Imam Syafi’i terjadi perbedaan pendapat tentang sampainya bacaan Qur’an
dan Imam Qoffali (pengikut syafi’iyah) merupakan ulama’ yg meyakini sampainya
baca’an Qur’an untuk ahli kubur. Tapi Imam Syafi’i dan seluruh ulama’ madzhab
Syafi’i sepakat sampainya pahala sedekah untuk ahli kubur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar